Beranda | Artikel
Menyelesaikan Persengketaan Antara Akad Ariyah Atau Ijarah
Kamis, 2 Juli 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Menyelesaikan Persengketaan Antara Akad ‘Ariyah Atau Ijarah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 11 Dzulqa’dah 1441 H / 2 Juli 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Menyelesaikan Persengketaan Antara Akad ‘Ariyah Atau Ijarah

Perbedaan antara kedua belah pihak dalam menentukan ini ‘ariyah (pinjaman) atau barang sewaan atau selanjutnya. Karena itu, kitab Zadul Mustaqni yang dipelajari di fakultas Syariah di Riyadh dan di Saudi Arabia, ini menjadi rujukan utama mahasiswa program S1 Syariah yang mereka itu dipersiapkan untuk menjadi Qadhi (hakim). Dan kitab ini dibahas oleh para ulama dalam setiap bab, dan di akhir bab ada permasalahan sengketa.

Berkata mualif Rahimahullahu Ta’ala:

وإذا قال: أجرتك قال: بل أعرتني “أو بالعكس” عقب العقد قبل قول مدعي الإعارة وبعد مضي مدة قول المالك في ماضيها بأجرة المثل

“Dan apabila dia (pemilik barang) berkata: ‘Aku sewakan barang ini kepadamu’ dan dijawab: ‘Bahkan engkau meminjamkan kepadaku’ atau sebaliknya, setelah selesai akad berlangsung maka diterima perkataan yang mengatakan barang dipinjam, akan tetapi setelah berlalu beberapa waktu maka klaim atau perkataan yang diterima adalah pemilik barang dengan biaya atau upah yang semisalnya.”

Ini adalah permasalahan ‘ariyah (pinjam-meminjam). Terjadi sengketa antara yang meminjamkan dengan yang meminjam. Sengketa tadi terjadi -bisa jadi- setelah akad beberapa saat atau setelah beberapa lama waktu berjalan jeda waktunya.

Bila sengketa terjadi setelah akad; satu, dua atau lima menit, umpamanya. Seorang tadi menyerahkan mobilnya kepada seseorang. Lalu yang menerima tadi mengatakan: “Ini akadnya ‘ariyah kan ya? Kamu meminjamkan kepada saya.” Kata yang punya mobil: “Tidak, ini akadnya adalah saya menyewakan kepada kamu.” Jika seperti ini apa konsekuensi? Konsekuensi akad ‘ariyah adalah:

  • si penerima barang tidak harus membayar imbalan.
  • penerima barang menanggung seluruh resiko yang terjadi pada barang

Adapun konsekuensi akad ijarah, maka:

  • penerima barang adalah membayar imbalan atau uang sewa.
  • bila barang rusak diluar kelalaiannya, maka dia tidak diharuskan mengganti kerusakan tersebut.

Maka dalam kasus ini, bila waktu jaraknya dekat maka yang diterima adalah perkataan orang yang mengatakan meminjamkan sehingga akadnya adalah ‘ariyah.

Pemilik barang mengatakan (setelah dia serahkan barang): “Itu saya sewakan kepadamu.”
Kata penerima barang: “Loh, katanya minjamkan?”
Kata pemilik barang: “Tidak, saya menyewakan.”

Jika mereka datang kepada qadhi, maka qadhi akan melihat berapa lama jeda sengketa mereka dari akad pinjam-meminjam tadi. Kalau masih pendek waktunya, paling lama sekitar 5 menit, maka qadhi mengatakan bahwa ini akadnya ‘ariyah.

Atau yang mengatakan ijarah adalah yang menerima barang. Setelah 5 menit dia mengatakan bahwa akadnya adalah ijarah (sewa-menyewa). Kenapa si peminjam mengatakan ijarah? Mungkin ketika dia pakai baru beberapa saat ternyata ada yang tidak sesuai standar penggunaan sehingga barang rusak. Maka dia katakan agar dia hanya membayar imbalan sewa beberapa menit tanpa menanggung kerugian. Berbeda kalau akadnya ‘ariyah.

Maka qadhi memutuskan dalam hal ini, kalau waktunya singkat seperti ini maka yang diterima adalah perkataan yang mendakwakan bahwa ini adalah ‘ariyah.

Kalau umpamanya si pemilik barang menyerahkan dan dia mengatakan ‘ariyah sedangkan penerima barang mengatakan ijarah atau pemilik barang mengatakan ijarah sedangkan penerima barang mengatakan ‘ariyah, tinggal si pemilik barang mangatakan: “Karena akadnya ‘ariyah, saya tidak terikat, maka sekarang saya ambil lagi barang saya.” Ini adalah hal pemilik barang tapi tidak ada imbalan.

Dan bila telah berlalu waktu, umpamanya setelah 2 jam. Lalu kata pemilik barang: “Mana uang sewanya?” Lalu kata si pemakai: “Bukannya tadi akadnya ‘ariyah?” Maka dalam hal ini yang diterima adalah perkataan pemilik barang. Kenapa perkataan si pemilik barang? Karena jika suatu barang keluar dari milik anda kepada pihak lain, tentu asalnya ada imbalan, karena hukum asalnya adalah jual beli.

…وَأَحَلَّ اللَّـهُ الْبَيْعَ…

“Allah telah menghalalkan jual beli.”

Maka hukum asal perpindahan suatu barang ke pihak yang lain hukum asalnya adalah ada imbalan. Jika anda serahkan barang milik dia selama-lamanya, maka ini jual-beli namanya. Jika hanya beberapa saat saja dia gunakan untuk diambil manfaat jasa dari barang, namanya ijarah dan dasarnya seperti itu. Adapun ‘ariyah, sifatnya adalah pengecualian. ‘Ariyah bukan hukum asal dalam perpindahan barang ke pihak lain. Karena hukum asalnya adalah ijarah, maka perkataan orang yang mendakwakan ijarah yang diterima.

Lalu berapa upahnya? Maka upahnya adalah sesuai dengan harga pasar. Jika biasanya 2 jam memakai kendaraan roda 4 adalah 50.000, maka bayar 50.000.

Lalu berkata penulis kitab:

وإن قال: أعرتني أو قال: أجرتني قال: بل غصبتني أو قال: أعرتك قال: بل أجرتني والبهيمة تالفة “أو اختلفا في الرد” فقول المالك.

“Apabila penerima barang mengatakan: ‘engkau meminjamkan aku’, atau dia berkata: ‘engkau menyewakan kepada aku’ dan pemilik barang berkata: ‘bahkan engkau merampasnya dari aku’ atau dia baerkata: ‘aku pinjamkan kepadamu’, dia berkata: ‘bahkan engkau menyewakan kepadaku’, dan hewan atau binatang ternak yang disewakan atau dipinjamkan mati, atau keduanya berselisih dalam mengembalikan atau tidaknya, maka klaim yang diterima adalah perkataan pemilik barang.”

Ini semuanya dalam kasus yang akadnya tidak ada saksi, tidak juga tertulis. Maka tentu hakim atau qadhi melihat dari sisi itu. Tapi bila ada saksi, ada bukti, ada perjanjian tertulis, tentu kembali kepada kesepatakan yang tertulis.

“Jika yang menerima barang atau kendaraan atau hewan menatakan: ‘Ini akadnya ‘ariyah (kamu meminjamkan kepada saya)’ atau dia mengatakan: ‘Ini kamu sewakan kepada saya’ Tapi kata pemilik barang: ‘Tidak, kamu merampas.`” Bagaimana solusi dari persengketaan ini?

Download mp3 dan simak kajian lengkapnya pada menit ke-10:44

Download mp3 Kajian Islam Tentang Menyelesaikan Persengketaan Antara Akad ‘Ariyah Atau Ijarah

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48658-menyelesaikan-persengketaan-antara-akad-ariyah-atau-ijarah/